| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data identitas pada Paspor Pemohon yang semula tertulis nama SIJAY lahir tanggal 01 Desember 1967 diperbaiki menjadi nama JAI lahir tanggal 01 Desember 1976 agar sesuai dengan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi terkait agar dapat dilakukan pencatatan/perubahan data pada paspor Pemohon sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Sumenep Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |