Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2026/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. GOVIN INDRA LESMANA Bin. ROMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/985/M.5.35/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GOVIN INDRA LESMANA Bin. ROMLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa GOVIN INDRA LESMANA Bin ROMLI pada hari Jum’at tanggal 27 Pebruari 2026 sekira jam 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat  dipinggir jalan depan Kantor Lion Parcel (jasa exspedisi) termasuk di jalan MH. Thamrin Desa Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi Haryadi menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa GOVIN INDRA LESMANA Bin ROMLI sering membawa dan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terdakwa tersebut ;
  • Bahwa kemudian mendapat informasi yang akurat bahwa GOVIN INDRA LESMANA Bin ROMLI sedang berada dipinggir jalan depan Kantor Lion Parcel (jasa exspedisi) termasuk di jalan MH. Thamrin Desa Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa GOVIN INDRA LESMANA Bin ROMLI yang saat itu posisi sedang berdiri berada dipinggir jalan tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu lalu sebanyak 4 (empat) poket plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca yang disimpan didalam sebuah kotak panjang warna biru terdapat tulisan NIEKEN, kemudian sebuah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya berwana jingga terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan plastik dan semua berada didalam sebuah dompet kosmetik warna bening, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s warna biru dan semua barang bukti diatas ditemukan didalam saku celana kempol sebelah samping kanan yang dikenakan terdakwa GOVIN INDRA LESMANA Bin ROMLI;
  • Bahwa setelah ditunjukkan kembali kepada terdakwa GOVIN INDRA LESMANA Bin ROMLI mengakui bahwa barang bukti sabu adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada H. JONI yang rencananya akan diserahkan ke temannya bernama FERY dan selanjutnya terdakwa GOVIN INDRA LESMANA Bin ROMLI berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 53/60978/III/2026 Tanggal 14 Maret 2026, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka disimpulkan bahwa 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,23 gram berat bersihnya adalah 0,87 gram;
  • Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menjual atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 01967/NNF/2026, tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, A.pt,M.Si, Bernadheta Putri, S.S.i, dan Fita Adelia, S.Si,  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. 06563/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,817 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa GOVIN INDRA LESMANA Bin ROMLI pada hari Jum’at tanggal 27 Pebruari 2026 sekira jam 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat  dipinggir jalan depan Kantor Lion Parcel (jasa exspedisi) termasuk di jalan MH. Thamrin Desa Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi Haryadi menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa GOVIN INDRA LESMANA Bin ROMLI sering membawa dan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terdakwa tersebut ;
  • Bahwa kemudian mendapat informasi yang akurat bahwa terdakwa GOVIN INDRA LESMANA Bin ROMLI sedang berada dipinggir jalan depan Kantor Lion Parcel (jasa exspedisi) termasuk di jalan MH. Thamrin Desa Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa GOVIN INDRA LESMANA Bin ROMLI yang saat itu posisi sedang berdiri berada dipinggir jalan tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu lalu sebanyak 4 (empat) poket plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca yang disimpan didalam sebuah kotak panjang warna biru terdapat tulisan NIEKEN, kemudian sebuah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya berwana jingga terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan plastik dan semua berada didalam sebuah dompet kosmetik warna bening, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s warna biru dan semua barang bukti diatas ditemukan didalam saku celana kempol sebelah samping kanan yang dikenakan terdakwa GOVIN INDRA LESMANA Bin ROMLI;
  • Bahwa setelah ditunjukkan kembali kepada terdakwa GOVIN INDRA LESMANA Bin ROMLI mengakui bahwa barang bukti sabu adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada H. JONI yang rencananya akan diserahkan ke temannya bernama FERY dan selanjutnya terdakwa GOVIN INDRA LESMANA Bin ROMLI berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 53/60978/III/2026 Tanggal 14 Maret 2026, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka disimpulkan bahwa 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,23 gram berat bersihnya adalah 0,87 gram;
  • Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menjual atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 01967/NNF/2026, tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, A.pt,M.Si, Bernadheta Putri, S.S.i, dan Fita Adelia, S.Si,  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. 06563/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,817 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya