Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2026/PN Smp LATIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LATIF
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Jumaitil Faizah, lahir di Sumenep pada tanggal 18 Januari 2008, adalah anak kandung dari: Yanto sebagai ayah kandung; dan Wati sebagai ibu kandung.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah identitas orang tua yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama Jumaitil Faizah, yang semula tertulis: Ayah : Latif dan Ibu : Rasini menjadi: Ayah : Yanto dan Ibu : Wati.
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep setelah menerima salinan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mencatat perubahan data nama orang tua Pemohon pada Register Akta Kelahiran, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak