Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Smp Mariatun Agus Hamdan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mariatun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN FAHMI, S.HMariatun
Tergugat
NoNama
1Agus Hamdan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 182.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
  1. Pokok pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. Keuntungan/bagi hasil sebesar 2% (dua persen) setiap bulan selama 132 (seratus tiga puluh dua) bulan sebesar Rp132.000.000,00 (seratus tiga puluh dua juta rupiah); sehingga seluruhnya berjumlah Rp182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan dan/atau ganti rugi menurut hukum sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban dilunasi;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat, apabila tidak melaksanakan putusan secara sukarela, untuk menyerahkan harta kekayaannya guna dilakukan sita eksekusi dan dijual melalui Balai Lelang yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan hasil penjualan dipergunakan terlebih dahulu untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah), bunga, ganti rugi, dan biaya perkara;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Dan, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak