| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Ia Terdakwa MISNAWAN Bin SUPARNO bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 21.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jln Jend Ach Yani Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa sebuah tas handbag (Daftar Pencarian Barang) berisi 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 Warna Hitam dan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang sebagian atau seluruhnya milik saksi SABRINA FIBOWO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan Terdakwa MISNAWAN Bin SUPARNO yang selanjutnya disebut terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi ACHMAD LUKMAN bersama dengan istrinya saksi SABRINA FIBOWO dan anaknya berboncengan menaiki sepeda motor dimana saat itu saksi SABRINA FIBOWO memegang sebuah tas handbag yang didalamnya berisi handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dan uang sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa sesampainya di jalan simpang tiga terowongan samping PDAM, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ACHMAD LUKMAN dan saksi SABRINA FIBOWO beserta anaknya yang hendak menuju arah utara terlihat oleh terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH yang sedari awal telah bersepakat untuk melakukan jambret;
- Bahwa setelah melihat saksi ACHMAD LUKMAN, saksi SABRINA FIBOWO dan anaknya, kemudian terdakwa yang sebelumnya sudah pernah dihukum sebagaimana Petikan Putusan Nomor 227/Pid.B/2016/PN.Smp dalam kasus Pencurian dengan kekerasan secara berlanjut bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH dengan mengedarai Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam mengikuti saksi ACHMAD LUKMAN, saksi SABRINA FIBOWO dan anaknya;
- Bahwa sesampainya di Jl Jendral Achmad Yani Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep tepatnya di Depan Kantor Notaris Dr Sjaifurrachmann, SH,MH kemudian terdakwa yang berposisi membawa sepeda motor bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH yang berposisi dibonceng kemudian menyalip sepeda motor yang dibawa saksi ACHMAD LUKMAN bersama dengan saksi SABRINA FIBOWO dan anaknya dari sebelah kiri kemudian FIKRI MAULIDI AMINULLAH kemudian dengan kekerasan menarik sebuah handbag berisi 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dan uang sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri oleh saksi SABRINA FIBOWO hingga tas handbag tersebut beserta isinya terlepas dari penguasaan saksi SABRINA FIBOWO dan kemudian setelah memperoleh tas handbag tersebut kemudian terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH kemudian melarikan diri dengan mengendarai Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam milik terdakwa;
- Bahwa mengetahui tas handbag milik saksi SABRINA FIBOWO telah dirampas kemudian saksi ACHMAD LUKMAN berusaha mengejar terdakwa dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH namun saksi ACHMAD LUKMAN tidak berhasil menangkap terdakwa dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH;
- Bahwa setelah berhasil menguasai dan memiliki secara melawan hukum tas handbag milik saksi SABRINA FIBOWO kemudian membuka tas handbag tersebut dimana uang yang terdapat didalam tas handbag tersebut oleh terdakwa dibelikan rokok untuk terdakwa dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH serta untuk membeli bensin kemudian 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam kemudian digadai seharga Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MOH BASRI dan kemudian saksi MOH BASRI yang telah memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa kemudian memberitahukan perbuatan terdakwa dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH yang menggadaikan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam kepada dirinya kepada saksi SULIK, SH yang merupakan anggota Polri yang selanjutnya bersama dengan saksi AHMAD SUWARTO melakukan penangkapan kepada terdakwa;
- Bahwa pada diri terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH telah terdapat suatu kesepakatan dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud untuk mengambil sebuah tas handbag milik saksi SABRINA FIBOWO dimana terdakwa berperan membawa sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH berperan menarik handbag milik saksi SABRINA FIBOWO dengan menggunakan tangannya;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH yang mengambil sebuah tas handbag berisi 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dan uang sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi SABRINA FIBOWO adalah tidak memiliki izin dari saksi SABRINA FIBOWO;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH telah mengakibatkan saksi SABRINA FIBOWO mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa MISNAWAN Bin SUPARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Ia Terdakwa MISNAWAN Bin SUPARNO bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 21.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jln Jend Ach Yani Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa sebuah tas handbag (Daftar Pencarian Barang) berisi 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 Warna Hitam dan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang sebagian atau seluruhnya milik saksi SABRINA FIBOWO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan Terdakwa MISNAWAN Bin SUPARNO yang selanjutnya disebut terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi ACHMAD LUKMAN bersama dengan istrinya saksi SABRINA FIBOWO dan anaknya berboncengan menaiki sepeda motor dimana saat itu saksi SABRINA FIBOWO memegang sebuah tas handbag yang didalamnya berisi handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dan uang sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa sesampainya di jalan simpang tiga terowongan samping PDAM, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ACHMAD LUKMAN dan saksi SABRINA FIBOWO beserta anaknya yang hendak menuju arah utara terlihat oleh terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH yang sedari awal telah bersepakat untuk melakukan jambret;
- Bahwa setelah melihat saksi ACHMAD LUKMAN, saksi SABRINA FIBOWO dan anaknya, kemudian terdakwa yang sebelumnya sudah pernah dihukum sebagaimana Petikan Putusan Nomor 227/Pid.B/2016/PN.Smp dalam kasus Pencurian dengan kekerasan secara berlanjut bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH dengan mengendarai Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam mengikuti saksi ACHMAD LUKMAN, saksi SABRINA FIBOWO dan anaknya;
- Bahwa sesampainya di Jl Jendral Achmad Yani Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep tepatnya di Depan Kantor Notaris Dr Sjaifurrachmann, SH,MH kemudian terdakwa yang berposisi membawa sepeda motor bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH yang berposisi dibonceng kemudian menyalip sepeda motor yang dibawa saksi ACHMAD LUKMAN bersama dengan saksi SABRINA FIBOWO dan anaknya dari sebelah kiri kemudian FIKRI MAULIDI AMINULLAH kemudian menarik sebuah handbag berisi 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dan uang sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri oleh saksi SABRINA FIBOWO hingga tas handbag tersebut beserta isinya terlepas dari penguasaan saksi SABRINA FIBOWO dan kemudian setelah memperoleh tas handbag tersebut kemudian terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH kemudian melarikan diri dengan mengendarai Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam milik terdakwa;
- Bahwa mengetahui tas handbag milik saksi SABRINA FIBOWO telah dirampas kemudian saksi ACHMAD LUKMAN berusaha mengejar terdakwa dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH namun saksi ACHMAD LUKMAN tidak berhasil menangkap terdakwa dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH;
- Bahwa setelah berhasil menguasai dan memiliki secara melawan hukum tas handbag milik saksi SABRINA FIBOWO kemudian terdakwa membuka tas handbag tersebut dimana uang yang terdapat didalam tas handbag tersebut oleh terdakwa dibelikan rokok untuk terdakwa dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH serta untuk membeli bensin kemudian 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam kemudian digadai seharga Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MOH BASRI dan kemudian saksi MOH BASRI yang telah memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa kemudian memberitahukan perbuatan terdakwa dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH yang menggadaikan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam kepada dirinya kepada saksi SULIK, SH yang merupakan anggota Polri yang selanjutnya bersama dengan saksi AHMAD SUWARTO melakukan penangkapan kepada terdakwa;
- Bahwa pada diri terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH telah terdapat suatu kesepakatan dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud untuk mengambil sebuah tas handbag milik saksi SABRINA FIBOWO dimana terdakwa berperan membawa sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH berperan menarik handbag milik saksi SABRINA FIBOWO dengan menggunakan tangannya;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH yang mengambil sebuah tas handbag berisi 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dan uang sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi SABRINA FIBOWO adalah tidak memiliki izin dari saksi SABRINA FIBOWO;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH telah mengakibatkan saksi SABRINA FIBOWO mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa MISNAWAN Bin SUPARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
----- Bahwa Ia Terdakwa MISNAWAN Bin SUPARNO pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 21.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jln Jend Ach Yani Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa sebuah tas handbag (Daftar Pencarian Barang) berisi 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 Warna Hitam dan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang sebagian atau seluruhnya milik saksi SABRINA FIBOWO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa MISNAWAN Bin SUPARNO yang selanjutnya disebut terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi ACHMAD LUKMAN bersama dengan istrinya saksi SABRINA FIBOWO dan anaknya berboncengan menaiki sepeda motor dimana saat itu saksi SABRINA FIBOWO memegang sebuah tas handbag yang didalamnya berisi handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dan uang sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa sesampainya di jalan simpang tiga terowongan samping PDAM, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ACHMAD LUKMAN dan saksi SABRINA FIBOWO beserta anaknya yang hendak menuju arah utara terlihat oleh terdakwa dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH (Daftar Pencaharian Orang);
- Bahwa setelah melihat saksi ACHMAD LUKMAN, saksi SABRINA FIBOWO dan anaknya, kemudian terdakwa yang sebelumnya sudah pernah dihukum sebagaimana Petikan Putusan Nomor 227/Pid.B/2016/PN.Smp dalam kasus Pencurian dengan kekerasan secara berlanjut dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH dengan mengedarai Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam mengikuti saksi ACHMAD LUKMAN, saksi SABRINA FIBOWO dan anaknya;
- Bahwa sesampainya di Jl Jendral Achmad Yani Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep tepatnya di Depan Kantor Notaris Dr Sjaifurrachmann, SH,MH kemudian terdakwa yang berposisi membawa sepeda motor bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH yang berposisi dibonceng kemudian menyalip sepeda motor yang dibawa saksi ACHMAD LUKMAN bersama dengan saksi SABRINA FIBOWO dan anaknya dari sebelah kiri kemudian FIKRI MAULIDI AMINULLAH kemudian dengan kekerasan menarik sebuah handbag berisi 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dan uang sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri oleh saksi SABRINA FIBOWO hingga tas handbag tersebut beserta isinya terlepas dari penguasaan saksi SABRINA FIBOWO dan kemudian setelah memperoleh tas handbag tersebut kemudian terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH kemudian melarikan diri dengan mengendarai Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam milik terdakwa;
- Bahwa mengetahui tas handbag milik saksi SABRINA FIBOWO telah dirampas kemudian saksi ACHMAD LUKMAN berusaha mengejar terdakwa dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH namun saksi ACHMAD LUKMAN tidak berhasil menangkap terdakwa dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH;
- Bahwa setelah berhasil menguasai dan memiliki secara melawan hukum tas handbag milik saksi SABRINA FIBOWO kemudian membuka tas handbag tersebut dimana uang yang terdapat didalam tas handbag tersebut oleh terdakwa dibelikan rokok untuk terdakwa dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH serta untuk membeli bensin kemudian 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam kemudian digadai seharga Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MOH BASRI dan kemudian saksi MOH BASRI yang telah memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa kemudian memberitahukan perbuatan terdakwa dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH yang menggadaikan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam kepada dirinya kepada saksi SULIK, SH yang merupakan anggota Polri yang selanjutnya bersama dengan saksi AHMAD SUWARTO melakukan penangkapan kepada terdakwa;
- Bahwa pada diri terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH telah terdapat suatu kesepakatan dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud untuk mengambil sebuah tas handbag milik saksi SABRINA FIBOWO dimana terdakwa berperan membawa sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam dan FIKRI MAULIDI AMINULLAH berperan menarik handbag milik saksi SABRINA FIBOWO dengan menggunakan tangannya;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH yang mengambil sebuah tas handbag berisi 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam dan uang sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi SABRINA FIBOWO adalah tidak memiliki izin dari saksi SABRINA FIBOWO;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan FIKRI MAULIDI AMINULLAH telah mengakibatkan saksi SABRINA FIBOWO mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa MISNAWAN Bin SUPARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------- |