| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 135/Pid.Sus/2026/PN Smp | NUR FAJJRIYAH, S.H. | SAIFUL ANAM Bin. SUKI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 135/Pid.Sus/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1946/M.5.35/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa Saiful Anam Bin Suki pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026, sekira pukul 11.00 WIB atau pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat diteras rumah milik Sdr.Ainur alamat Desa Mantajun Kec Dasuk Kab Sumenep atau dihalaman rumah milik Sdr.Alfarisi yang beralamat di alamat Desa Nyapar Kec. Dasuk Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas. berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026, sekira pukul 11.00 Wib, sewaktu terdakwa membantu AINUR ( DTO ) memperbaiki sepeda motor diteras dirumah AINUR alamat Desa Mantajun Kec Dasuk Kab Sumenep, kemudian terdakwa mengatakan kepada AINUR “kak melleya berengnga seket” (yang artinya mau beli sabunya 50 ribu) sambil memberikan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada AINUR, setelah AINUR mengambil uang tersebut, kemudian AINUR langsung masuk kedalam rumahnya, dan tidak lama kemudian AINUR keluar sambil memberikan 1 (satu) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah, dan sabu tersebut diselipkan didalam kopyah warna hitam yang kemudian disimpan didalam kamar rumah miliknya, yang rencananya akan dipergunakan/konsumsi sendiri. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, sekira pukul 15.00 Wib, sewaktu terdakwa membantu AINUR memperbaiki sepeda motor diteras dirumah AINUR alamat Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep, kemudian terdakwa mendapatkan telpon dari sdr. ALFARISI dan memberitahu bahwa sdr. ALFARISI membeli narkotika jenis sabu kepada AINUR seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ALFARISI juga menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, namun terdakwa menolaknya, selang beberapa menit kemudian, ALFARISI menelpon kepada sdr. AINUR, sehingga AINUR menyuruh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kerumah ALFARISI, tidak lama kemudian terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. AINUR sambil membawa 2 (dua) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang diterima dari sdr. AINUR. Kemudian sekira pukul 16.00 wib, setelah terdakwa sampai dihalaman rumah ALFARISI alamat Desa Nyapar Kec. Dasuk Kab. Sumenep, ketika terdakwa masih duduk diatas sepeda motor untuk menyerahkan sabu kepada ALFARISI, kemudian datang beberapa petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan dilipatan celana sebelah kiri yang dikenakan, selanjutnya terdakwa dibawa kerumah yang ditempati alamat Dsn Karang Pocok Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali sebanyak 1 (satu) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya diselipkan didalam kopyah warna hitam yang kemudian diletakkan didalam kamar rumah miliknya, selanjutnya semua barang bukti tersebut diatas ditunjukkan kembali kepada terdakwa dan semua mengakui adalah miliknya, lalu terdakwa berikut semua barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 141/60978/VI/2026 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka disimpulkan sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 gram berat bersihnya adalah sebesar 0,04 gram, 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram berat bersihnya adalah sebesar 0,07 gram, dan 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram berat bersihnya adalah sebesar 0,05 gram (dengan berat keseluruhan netto 0,16 gram); Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB.: 05319/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17369/2026/NNF s.d 17371/2026/NNF seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------------------------------------------ATAU-----------------------------------------
KEDUA Bahwa Terdakwa Saiful Anam Bin Suki pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat dihalaman rumah milik Sdr.Alfarisi alamat Desa Nyapar Kec. Dasuk Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi Nur Faisal beserta Saksi Hendra Feriyanto, S.H. dan Saksi Robitullah Al Qowie yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terdakwa, kemudian setelah mendapat informasi yang valid bahwa terdakwa akan melakukan trasanksi sabu di sebuah rumah yang terletak alamat Desa Nyapar Kec. Dasuk Kab. Sumenep, maka petugas langsung melakukan pengintaian lalu dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan atau di dapatkan barang bukti berupa sebanyak 2 (dua) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing – masing berat netto 0,04 gram dan 0,07 gram berada di lipatan celana sebelah kiri yang dikenakan serta diamankan barang bukti lainnya, sedangkan pada saat dilakukan pengembangan oleh petugas berhasil ditemukan kembali barang bukti berupa sebuah kopyah warna hitam yang diselipkan sebanyak 1 (satu) poket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,05 gram yang disimpan didalam kamar rumah miliknya alamat Dsn Karang Pocok Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep tersebut, setelah ditunjukkan kembali kepada terdakwa mengakui semua perbuatannya, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan, selanjutnya petugas berusaha melakukan pengembangan kepada terhadap sdr. AINUR ke rumah miliknya alamat Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep namun yang bersangkutan telah berhasil melarikan diri karena melihat dari kedatangan petugas lalu terdakwa langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Bahwa dalam penggeledahan tersebut Petugas Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti berupa :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 141/60978/VI/2026 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut maka disimpulkan sejumlah 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 gram berat bersihnya adalah sebesar 0,04 gram, 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram berat bersihnya adalah sebesar 0,07 gram, dan 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram berat bersihnya adalah sebesar 0,05 gram (dengan berat keseluruhan netto 0,16 gram); dan berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB.: 05319/NNF/2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17369/2026/NNF s.d 17371/2026/NNF seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
