Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2026/PN Smp SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2026/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUCIPTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari semula bernama SUCIPTO menjadi MARLAF SUCIPTO;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa nama SUCIPTO, yang tertera pada:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3529070405890001;
    2. Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3529071901220013;
    3. Surat Nikah Nomor: 06/5909/XII/2020;
    4. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA), dan Strata 1 (S1);
    5. Berita Acara Pengambilan Sumpah sebagai Advokat Nomor: 181/Hk.Adv/1/2018/PT Sby;
    6. Buku Rekening Tabungan BNI Nomor Rekening: 0123139433;
    7. Buku Rekening Tabungan BMT NU Nomor: 07-25049691;
    8. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 61;
    9. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 85;
    10. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 72;
    11. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 77; dan
    12. Akta Jual-Beli Nomor: 129/01/AJB/2015.                                                                                   dengan nama MARLAF SUCIPTO adalah ORANG YANG SATU dan/atau SATU ORANG YANG SAMA, yaitu diri Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama a quo kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan a quo agar dibuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengkoordinasikan perubahan nama tersebut kepada institusi lain yang turut terkait dan/atau memiliki relevansi dengan dokumen penting sebagaimana dijabarkan di dalam PETITUM 3 (tiga) sejak diterimanya salinan penetapan a quo agar dibuatkan catatan pinggir dan/atau diganti, disesuaikan dengan salinan penetapan a quo;
  6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak