Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Smp 1.Hj. Elvira Suci Rahayu
2.Fahmi Maulana Yuma
3.Alfian Fabri Yuma
4.Fauzan Kurniyadi Yuma, S.T.
5.Elfatmala Yuma
5.Rukaiyah
6.H. Safiudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Elvira Suci Rahayu
2Fahmi Maulana Yuma
3Alfian Fabri Yuma
4Fauzan Kurniyadi Yuma, S.T.
5Elfatmala Yuma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIVA TUHFA ROSALIANA, S.H.Hj. Elvira Suci Rahayu
2DIVA TUHFA ROSALIANA, S.H.Fahmi Maulana Yuma
3DIVA TUHFA ROSALIANA, S.H.Alfian Fabri Yuma
4DIVA TUHFA ROSALIANA, S.H.Fauzan Kurniyadi Yuma, S.T.
5DIVA TUHFA ROSALIANA, S.H.Elfatmala Yuma
Tergugat
NoNama
1Rukaiyah
2H. Safiudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Abdur Rahman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan TERGUGAT I melakukan kekeliruan dalam penunjukan titik lokasi fisik tanah objek sengketa yang merupakan bentuk kesalahan yang bersifat mutlak terhadap objek hukum (error in objecto) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan TERGUGAT II yang menguasai, mendirikan bangunan, dan mengambil keuntungan di atas Objek Sengketa tanpa izin dan tanpa hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT;
  4. Menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT yang telah melakukan kelalaian administratif dalam kapasitasnya sebagai perwakilan/kuasa Almarhum Markawi karena memproses administrasi sewa-menyewa tanpa melakukan validasi data spasial tanah agraria, sehingga mengakibatkan terjadinya kekeliruan objek (error in objecto) yang merugikan kepemilikan sah PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT;
  5. Menyatakan dan menetapkan secara sah menurut hukum bahwa sebidang tanah yang telah dilakukan pematangan lahan berupa penimbunan dan perataan tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1329 atas nama Drs. H. Madani, M.Si. seluas 300 m?2; (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep adalah milik sah dan mutlak milik PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris;
  6. Menghukum TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapatkan hak atau menguasai Objek Sengketa untuk mengosongkan, membongkar bangunan di atasnya, dan menyerahkan Objek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan semula tanpa beban hukum apa pun;
  7. Menghukum Para TERGUGAT dan Turut Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari Kerugian Materiil dan Immateriil;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa berupa tanah SHGB No. 1329 tersebut;
  9. Menghukum Para TERGUGAT dan Turut Tergugat secara Tanggung renteng  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak