| Dakwaan |
---- Bahwa terdakwa SUPRIANTO Bin UMAR, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah milik MOH. ZUBAIRI Dsn. Tengah RT.02/RW.01, Ds. Masalima, Kec. Masalembu, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib, ketika terdakwa SUPRIANTO perjalanan pulang dari pasar berjalan kaki meuju rumahnya, kemudian ketika melewati rumah saksi korban MOH. ZUBAIRI, terdakwa SUPRIANTO melihat sepeda motor Supra 125 terparkir di rumah saksi korban MOH. ZUBAIRI dalam keadaan terkunci pengaman stir/kemudi, setelah mengetahui adanya sepeda motor tersebut, terdakwa SUPRIANTO mempunyai niat untuk mengambilnya karena tidak mampu untuk membeli sepeda motor, lalu terdakwa SUPRIANTO pergi kerumahnya mengambil obeng untuk membongkar sepeda motor tersebut agar bisa dibawa, selanjutnya sekira pukul 11.30 wib terdakwa SUPRIANTO berhasil mencuri sepeda motor tersebut dan membawa pulang kerumah terdakwa SUPRIANTO dan di sembunyikan disemak belukar dibarat rumah terdakwa SUPRIANTO, namun keesokan harinya terdakwa SUPRIANTO ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek masalembu, terkait pencurian sepeda motor, selanjutnya terdakwa SUPRIANTO berikut barang buktinya dibawa ke kantor polsek Masalembu untuk diproses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa SUPRIANTO mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda NF 125TR warna hitam dengan Noka : MH1JB91109K696719 dan Nosin : JB91E1694110 dengan Nopol : N 4324 JI tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban MOH. ZUBAIRI, sehingga saksi korban MOH. ZUBAIRI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP |