| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Jumaitil Faizah, lahir di Sumenep pada tanggal 18 Januari 2008, adalah anak kandung dari: Yanto sebagai ayah kandung; dan Wati sebagai ibu kandung.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah identitas orang tua yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama Jumaitil Faizah, yang semula tertulis: Ayah : Latif dan Ibu : Rasini menjadi: Ayah : Yanto dan Ibu : Wati.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep setelah menerima salinan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mencatat perubahan data nama orang tua Pemohon pada Register Akta Kelahiran, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|