| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD FATIHUL HUDA Bin ASIK pada hari Kamis tanggal 12 Pebruari 2026, sekira jam 08.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Hairil Anam Perum Permai Asri Blok J No.09 RT.04 RW.11 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, sekira jam 07.30 Wib, terdakwa MOHAMMAD FATIHUL HUDA Bin ASIK dihubungi oleh FIFI LIYANITA (diajukan penuntutan secara terpisah) untuk bertemu dengan terdakwa yang mana mkasud dan tujuan dari FIFI LIYANITA tersebut adalah menyuruh terdakwa untuk mengambil barang di salah satu rumah yang ada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bertemu dengan FIFI LIYANITA di stadion, kemudian terdakwa bersama dengan FIF LIYANITA berangkat menggunakan sepeda motor masing-masing yakni FIFI LIYANITA menggunakan sepeda motor Honda scoopy warna merah dan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda supra dan FIFI LIYANITA yang di depan dan terdakwa mengikuti dari belakang, dan kemudian FIFI LIYANITA menunjukkan rumah yang akan dicuri oleh terdakwa yakni rumah yang beralamat Perum permai alam asri Ds. Kolor Kota Sumenep;
- Bahwa setelah FIFI LIYANITA menunjukkan rumah tersebut, kemudian terdakwa MOHAMMAD FATIHUL HUDA Bin ASIK masuk melalui pintu pagar depan, kemudian terdakwa masuk melalui jendela dengan cara mencongkel jendela depan tersebut, kemudian terdakwa langsung masuk ke kamar depan dan membuka lemari, yang mana didalam lemari kamar depan tersebut terdakwa menemukan uang sebesar Rp. 300.000,-. Lalu uang tersebut terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa masuk ke kamar yang kedua, kemudian membuka lemari, yang mana didalam lemari tersebut terdakwa menemukan uang sebesar Rp. 1.500.000,-. Lalu uang tersebut terdakwa ambil dan kemudian terdakwa keluar lewat jendela yang telah dicongkel sebelumnya ;
- Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan saudari FIFI LIYANITA di stadion, kemudian saudari FIFI LIYANITA menanyakan apa saja yang terdakwa ambil dari rumah tersebut, kemudian terdakwa mengatakan bahwa tidak mendapatkan barang apapun dari rumah tersebut dan terdakwa langsung pulang kerumahnya ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Ferbuari 2026 sekira pukul 12.00 Wib, pada saat terdakwa sedang bekerja di toko miliknya sendiri, kemudian datang anggota polres sumenep, kemudian salah satu anggota dari polres sumenep menanyakan kepada terdakwa terkait pencurian dan menunjukkan rekaman CCTV, kemudian terdakwa mengatakan kepada anggota tersebut bahwa terdakwa yang melakukan pencurian tersebut dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polres sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut .
- Bahwa perbuatan terdakwa MOHAMMAD FATIHUL HUDA Bin ASIK dilakukan tanpa seijin pemiliknya, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Hairil Anam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------ |