Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Smp AHMAD ACH. QUSYAIRI NURULLAH, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mas'odi, S.H.,M.HAHMAD
Tergugat
NoNama
1ACH. QUSYAIRI NURULLAH,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan keperdataan murni yang didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Perjanjian Penanaman Modal;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat dengan melakukan pelaporan pidana sepihak tanpa mengindahkan iktikad baik dan pemenuhan prestasi yang telah berjalan;
  4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala tuntutan pidana/laporan polisi yang berkaitan dengan ruang lingkup MoU ini dan menyelesaikannya secara keperdataan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas rusaknya nama baik Penggugat (Kerugian Immateril) Rp. 50.000.000,- Lima Puluh Juta Rulpiah  secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak