Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. MISNAWI Bin MUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/986/M.5.35/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISNAWI Bin MUNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

-----Bahwa terdakwa MISNAWI Bin MUNI, pada hari Sabtu, tanggal tanggal yang tidak dapat di ingat lagi, pada bulan Januari 2026, sekira pukul 10.00 Wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di tegalan milik Saksi Asmin yang beralamat di Dusun Gading, Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, setiap orang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, adapun uraian  peristiwanya sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Asmin mempunyai sebidang tanah yang di tanami pohon jati, lalu pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi pada bulan Desember tahun 2025 datang terdakwa ke rumah saksi Asmin untuk menukarkan pohon jati milik saksi Asmin dengan 1 set kursi pojok, namun saksi Asmin tidak mau, selanjutnya Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Asmin, menawarkan kepada seseorang bernama Hozai untuk membeli 12 (dua belas) pohon jati yang berada di tegalan milik Saksi Asmin dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) namun oleh saksi Hozai di tawar dengan harga Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama saksi Hozai dan pekerjanya datang ke lokasi dan melakukan penebangan terhadap 12 (dua belas) pohon jati menggunakan gergaji mesin (chainsaw), kemudian kayu hasil tebangan tersebut dimuat ke dalam mobil pick up untuk dibawa pergi. Selain itu, karena muatan kendaraan belum penuh, atas permintaan Terdakwa, turut ditebang pula 1 (satu) pohon jenis mimba milik Saksi Asmin untuk kemudian dibawa, yang rencananya akan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi. Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengtahuan dari Saksi Asmin selaku pemilik sah pohon-pohon tersebut, selanjutnya saksi Asmin datang ke tanah atau tegalan miliknya yang di tanami pohon jati tersebut , saksi Asmin melihat 12 (dua belas) pohon jati dan 1 (satu) pohon mimba miliknya telah hilang dan ditebang oleh terdakwa, lalu di jualnya kepada saksi Hozai seharga Rp. 2.750.000,- ( dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). Atas kejadian tersebut, Saksi Asmin ASMIN mengalami kerugian berupa 12 (dua belas) pohon jati dan 1 (satu) pohon mimba yang ditaksir senilai sekitar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana------------------------

 

ATAU

Kedua :

 

--- Bahwa terdakwa MISNAWI Bin MUNI, pada hari Sabtu, tanggal tanggal yang tidak dapat di ingat lagi, pada bulan Januari 2026, sekira pukul 10.00 Wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di tegalan milik Saksi Asmin yang beralamat di Dusun Gading, Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun uraian  peristiwanya sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi pada bulan Desember tahun 2025 datang terdakwa ke rumah saksi Asmin untuk menukarkan 12 ( dua belas ) pohon jati yang di tanam di tanah tegal milik saksi Asmin dengan 1 set kursi pojok, namun saksi Asmin tidak mau, selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada seseorang bernama Hozai untuk membeli 12 (dua belas) pohon jati yang berada di tegalan milik Saksi Asmin dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) namun oleh saksi Hozai di tawar dengan harga Rp2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama saksi Hozai serta pekerjanya datang ke lokasi dan tanpa seijin dan sepemgetahuan saksi Asmin mengambil dan melakukan penebangan terhadap 12 (dua belas) pohon jati menggunakan gergaji mesin (chainsaw) milik saksi Asmin, kemudian kayu hasil tebangan tersebut dimuat ke dalam mobil pick up untuk dibawa pergi. Selain itu, karena muatan kendaraan belum penuh, atas permintaan Terdakwa, turut ditebang pula 1 (satu) pohon jenis mimba milik Saksi Asmin untuk kemudian dibawa, yang rencananya akan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi, selanjutnya saksi Asmin datang ke tanah atau tegalan miliknya yang di tanami pohon jati tersebut , saksi Asmin melihat 12 (dua belas) pohon jati dan 1 (satu) pohon mimba miliknya telah hilang dan ditebang oleh terdakwa, lalu di jualnya kepada saksi Hozai seharga Rp. 2.750.000,- ( dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). Atas kejadian tersebut, Saksi Asmin ASMIN mengalami kerugian berupa 12 (dua belas) pohon jati dan 1 (satu) pohon mimba yang ditaksir senilai sekitar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya