| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2026/PN Smp | MOH. HIDAYAT, SE | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
Kerugian Materiil sebesar Rp7.817.000.000 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) Dengan rincian:
Dari kerugian materiil tersebut ditotal sebesar Rp7.817.000.000 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) yang jelas diatas dari total pinjaman Penggugat. Penggugat menilai kerugian materiil akibat kausa sebab akibat yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I terhadap Agunan Tergugat I yang sudah dinyatakan dan atau diumumkan kepada “Publik” sebagai Obyek Lelang sebelum jatuh tempo kredit tanggal 9 Januari 2026 membuat nilai agunan Penggugat turun dan kepercayaan para distributor rekanan Penggugat menjadi berkurang sehingga Penggugat kesulitan untuk bangkit memperbaiki kinerja ekonomi usahanya ditengah iklim perekonomian Indonesia saat ini yang sedang lesu. Kerugian Immateriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah). 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugar serta seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorraad) meskipun timbul banding atau verzet ; SUBSIDAIR : Dan apabila MAJELIS berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
