| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -------------------
- Menyatakan tidak sah penghentian penyelidikan yang diakukan oleh Termohon terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor: LP-B/140/VI/2022/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 14 JuniĀ 2022, sebagaimana dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP. HENTI.SIDIK/380.A/VII/RES.1.9/2026/Satreskrim, tanggal 26 Juli 2026, yang ditanda tangani oleh a.n. Kepala Kepolisian Resor Kota Sumenep Kasatreskrim Polres Kota Sumenep atas nama Ajun Komisaris Polisi Agus Rusdiyanto., S.H.; ----------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan TERMOHON untuk membuka kembali perkara Laporan Polisi Nomor: LP-B/140/VI/2022/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 14 JuniĀ 2022; --------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku......................
|