Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Smp Arief Gunadi, S.H. PURAMA Bin SANTUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.897/M.5.35/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Arief Gunadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURAMA Bin SANTUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa Purama Bin Santun Rabu tanggal 25 Februari 2026, sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dsn. Berca RT/01 RW/10 Ds. Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang Tanpa Hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, bahan peledak dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana locus dan tempus tersebut diatas, Terdakwa ditangkap anggota kepolisian Polres Sumenep atas dasar informasi dari masyarakat kalau ada yang menyimpan bahan peledak mendengar hal tersebut Saksi I Sulik dan Saksi II Ahmad Suwrato langsung bergerak menelusuri keberadaan orang yang dimaksud kemudian diketahui bahwa yang memiliki bahan peledak dirumahnya adalah Terdakwa Purama Bin Santun dengan barang bukti yang diamankan berupa : 1 (satu) plastik yang berisi serbuk warna silver, 1 (satu) plastik yang berisi serbuk belerang, 6 (enam) plastik yang berisi garam belanda, Rentengan mercon berukuran kecil dan besar dengan panjang 5 meter, 50 (lima puluh) srengdor, Saringan warna merah muda, Alat memadatkan mercon, Alat pengisi serbuk, 1 (satu) ikat lidi dengan panjang + 180 cm, dan 1 (satu) ikat lidi dengan panjang ± 80cm yang terhadap kesemuanya tersebut disita melalui penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Nomor : 93/PenPid.B-SITA/2026/PN SMp tanggal 03 Maret 2026 sebagai barang bukti dalam perkara ini;
  • Bahwa terhadap serbuk warna silver Terdakwa membeli pada seseorang yang tidak Terdakwa kenal, yang mana datang kerumah Terdakwa menawarkan serbuk silver tersebut sedangkan terhadap serbuk belerang dan garam belanda Terdakwa membeli di toko bangunan SINAR yang beralamat di Jl. Diponegoro Kel. Bangselok Kec. Kota Kab. Sumenep dan terhadap serbuk silver tersebut Terdakwa membeli pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, saat itu ada seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menawarkan serbuk silver tersebut sehingga Terdakwa membelinya sebanyak 1 (satu) kilogram seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa membuat bahan peledak berupa mercon beserta sreng dor ialah seorang diri tanpa dibantu dan/atau mendapat bantuan dari oleh orang lain, yang terhadap mercon terdakwa buat dengan cara serbuk silver dimasukkan kedalam kertas lalu digulung dan dipadatkan sehingga menjadi mercon dan terhadap sreng dor terdakwa buat dengan cara garam belanda dimasak dengan air setelah garam tersebut cair dicampur dengan serbuk arang sehingga menjadi suatu bahan sreng dan terhadap yang meledak dimasukkan serbuk silver;
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat ijin terhadap adanya persediaan bahan peledak tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB.: 2533/BHF/2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan terhadap barang bukti dengan nomor : 94/2026/BHF didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCl03) sebagai Oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan Alumunium (Al) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive dan terhadap barang bukti dengan nomor : 95/2026/BHF - 97/2026/BHF didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3), Kalium Nitrat (KNO3), sebagai Oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan Alumunium (Al) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, dan Karbon (C) sebagai bahan kimia tambahan yang berfungsi sebagai stabilisator dan warna tambahan, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---

Pihak Dipublikasikan Ya