Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2026/PN Smp RIZQI JATNIKA, S.H. ABD. WAPI Bin ESSUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1853/M.5.35/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa ABD. WAPI Bin ESSUN pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di ruang pengurus Pondok Pesantren Al-Anwar yang terletak di Dusun Sumber, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme C53 warna hitam dengan IMEI 1: 863991060578115 dan IMEI 2: 863991060578107 yang sebagian atau seluruhnya milik saksi FAIZUR ROHMAN, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 warna abu metalik dengan IMEI 1: 868450053870067 dan IMEI 2: 868450053870075, yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi AINUR RIDHA dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna abu metalik yang sebagian atau seluruhnya milik saksi M. RAMADHANI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit, Terdakwa yang sedang mengalami kesulitan ekonomi karena memiliki hutang serta membutuhkan uang untuk membeli obat bagi ibu Terdakwa yang sedang sakit, berniat mencari kesempatan untuk memperoleh barang bernilai ekonomis yang dapat dijual. Berbekal maksud tersebut, terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju Pondok Pesantren Al-Anwar yang terletak di Dusun Sumber, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep;
  • Bahwa sesampainya di Lingkungan Pondok Pesantren Al-Anwar, terdakwa terlebih dahulu melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa memasuki halaman pondok pesantren, kemudian menuju ruang pengurus pondok yang saat itu pintunya dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci;
  • Bahwa pada saat berada di dalam ruang pengurus tersebut, terdakwa melihat Saksi FAIZUR ROHMAN, Saksi AINUR RIDHA, dan Saksi M. RAMADHANI sedang tertidur dengan masing-masing handphone diletakkan di samping kepala mereka;
  • Bahwa melihat keadaan tersebut, terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realme C53 warna hitam dengan IMEI 1: 863991060578115 dan IMEI 2: 863991060578107, milik Saksi FAIZUR ROHMAN, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 warna abu metalik dengan IMEI 1: 868450053870067 dan IMEI 2: 868450053870075, milik Saksi AINUR RIDHA dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna abu metalik milik Saksi M. RAMADHANI, tanpa seizin maupun sepengetahuan para pemiliknya, kemudian terdakwa membawa ketiga handphone tersebut keluar dari Pondok Pesantren Al-Anwar dan pulang ke kembali ke rumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merk Realme C53 kepada Saksi AINUL YAQIN HUDA selaku pemilik konter QQ Cell di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dengan harga sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan 2 (dua) unit handphone lainnya masih berada dalam penguasaan terdakwa dan dipergunakan sendiri hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Sumenep;
  • Bahwa uang hasil penjualan handphone tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli obat bagi ibu terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi FAIZUR ROHMAN mengalami kerugian sekitar Rp2.100.000,00, Saksi AINUR RIDHA mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000,00 dan Saksi M. RAMADHANI mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan kerugian yang dialami Saksi FAIZUR ROHMAN, Saksi AINUR RIDHA dan Saksi M. RAMADHANI adalah sekitar Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa ABD. WAPI Bin ESSUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa ABD. WAPI Bin ESSUN pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di ruang pengurus Pondok Pesantren Al-Anwar yang terletak di Dusun Sumber, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme C53 warna hitam dengan IMEI 1: 863991060578115 dan IMEI 2: 863991060578107 yang sebagian atau seluruhnya milik saksi FAIZUR ROHMAN, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 warna abu metalik dengan IMEI 1: 868450053870067 dan IMEI 2: 868450053870075, yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi AINUR RIDHA dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna abu metalik yang sebagian atau seluruhnya milik saksi M. RAMADHANI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang sedang mengalami kesulitan ekonomi karena memiliki hutang serta membutuhkan uang untuk membeli obat bagi ibu Terdakwa yang sedang sakit, berniat mencari kesempatan untuk memperoleh barang bernilai ekonomis yang dapat dijual. Berbekal maksud tersebut, terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju Pondok Pesantren Al-Anwar yang terletak di Dusun Sumber, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep;
  • Bahwa sesampainya di Lingkungan Pondok Pesantren Al-Anwar, terdakwa terlebih dahulu melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa memasuki halaman pondok pesantren, kemudian menuju ruang pengurus pondok yang saat itu pintunya dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci;
  • Bahwa pada saat berada di dalam ruang pengurus tersebut, terdakwa melihat Saksi FAIZUR ROHMAN, Saksi AINUR RIDHA, dan Saksi M. RAMADHANI sedang tertidur dengan masing-masing handphone diletakkan di samping kepala mereka;
  • Bahwa melihat keadaan tersebut, terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realme C53 warna hitam dengan IMEI 1: 863991060578115 dan IMEI 2: 863991060578107, milik Saksi FAIZUR ROHMAN, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 warna abu metalik dengan IMEI 1: 868450053870067 dan IMEI 2: 868450053870075, milik Saksi AINUR RIDHA dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna abu metalik milik Saksi M. RAMADHANI, tanpa seizin maupun sepengetahuan para pemiliknya, kemudian terdakwa membawa ketiga handphone tersebut keluar dari Pondok Pesantren Al-Anwar dan pulang ke kembali ke rumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merk Realme C53 kepada Saksi AINUL YAQIN HUDA selaku pemilik konter QQ Cell di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dengan harga sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan 2 (dua) unit handphone lainnya masih berada dalam penguasaan terdakwa dan dipergunakan sendiri hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Sumenep;
  • Bahwa uang hasil penjualan handphone tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli obat bagi ibu terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi FAIZUR ROHMAN mengalami kerugian sekitar Rp2.100.000,00, Saksi AINUR RIDHA mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000,00 dan Saksi M. RAMADHANI mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan kerugian yang dialami Saksi FAIZUR ROHMAN, Saksi AINUR RIDHA dan Saksi M. RAMADHANI adalah sekitar Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa ABD. WAPI Bin ESSUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya