| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Pokok pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Keuntungan/bagi hasil sebesar 2% (dua persen) setiap bulan selama 132 (seratus tiga puluh dua) bulan sebesar Rp132.000.000,00 (seratus tiga puluh dua juta rupiah); sehingga seluruhnya berjumlah Rp182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan dan/atau ganti rugi menurut hukum sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban dilunasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat, apabila tidak melaksanakan putusan secara sukarela, untuk menyerahkan harta kekayaannya guna dilakukan sita eksekusi dan dijual melalui Balai Lelang yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan hasil penjualan dipergunakan terlebih dahulu untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah), bunga, ganti rugi, dan biaya perkara;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Dan, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |