Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Smp ERFANDI, S.H. Bin SINOT Alm Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ERFANDI, S.H. Bin SINOT Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep
Advokat
Petitum Permohonan

Pemohon dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumenep cq. Hakim Praperadilan yang
memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMER
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sumenep berwenang memeriksa dan mengadili
Permohonan Praperadilan a quo.
3. Menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan Praperadilan ini.
4. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon ERFANDI, S.H., Bin SINOT
(Alm) oleh Termohon Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepolisian Negara
Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepolisian Resor
Sumenep adalah tidak sah, cacat hukum, bertentangan dengan hukum, dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor:
S.Tap.Tsk/173/II/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 12 Februari 2026 atas nama
ERFANDI, S.H., Bin SINOT (Alm) adalah tidak sah, batal demi hukum, dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor:
B/39/II/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 12 Februari 2026 atas nama
ERFANDI, S.H., Bin SINOT (Alm) adalah tidak sah, batal demi hukum, dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
105 | P a g e
7. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon
berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/A/34/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA
TIMUR tanggal 06 November 2025 terhadap diri Pemohon, termasuk namun
tidak terbatas pada penetapan tersangka dan seluruh tindakan hukum yang didasarkan
atas penetapan tersebut, adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum, dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
8. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon dilakukan tanpa memenuhi
syarat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan oleh
KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dan ketentuan
hukum yang berlaku.
9. Menyatakan Termohon tidak mempunyai alat bukti yang sah yang dapat
menghubungkan Pemohon dengan peristiwa operasi tangkap tangan tanggal 6
November 2025, maupun dengan barang bukti berupa:
? 59 (lima puluh sembilan) jerigen BBM jenis solar sekitar 2 (dua) ton;
? 59 (lima puluh sembilan) jerigen lainnya yang terdiri dari 46 (empat puluh enam)
jerigen berisi BBM dan 13 (tiga belas) jerigen kosong;
? 1 (satu) unit Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi M-8239-ND;
? 1 (satu) unit kendaraan pick up warna hitam Nomor Polisi L-8223-NC;
? serta barang bukti lainnya yang disita dalam operasi tangkap tangan tanggal 6
November 2025.
10. Menyatakan tidak terdapat hubungan hukum maupun hubungan sebab akibat
(causal verband) antara Pemohon dengan:
? FATHUR ROHMAN Bin RAMLI;
? MOHAMMAD ALI Bin ABDUL BERI;
? ABD. SHOLIHIN Bin SARIP (Alm);
yang merupakan pihak-pihak yang tertangkap tangan pada tanggal 6 November 2025.
11. Menyatakan bahwa bukti transfer dana dari AGUS WIJAYA kepada Pemohon
sebesar Rp15.000.000,00 serta transfer dana dari Pemohon kepada AINUR RAFIK
AMRULLAH sebesar Rp14.000.000,00 merupakan peristiwa hukum yang berbeda
dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menghubungkan Pemohon dengan
operasi tangkap tangan tanggal 6 November 2025 tanpa didukung alat bukti lain yang
sah dan saling bersesuaian.
12. Menyatakan Termohon telah melakukan kekeliruan penerapan hukum (error in
application of law), error in persona, dan error in objecto dalam menetapkan
Pemohon sebagai tersangka.
13. Menyatakan Termohon telah melanggar asas due process of law, asas praduga
tidak bersalah (presumption of innocence), asas kepastian hukum, asas legalitas,
asas objektivitas penyidikan, serta asas pertanggungjawaban pidana yang
bersifat individual.
14. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang didasarkan pada penetapan tersangka
terhadap Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
15. Memerintahkan Termohon untuk mencabut dan membatalkan seluruh surat,
keputusan, berita acara, administrasi penyidikan, maupun tindakan hukum lain yang
mendasarkan keberlakuannya pada penetapan Pemohon sebagai tersangka.
16. Memerintahkan Termohon untuk menghapus nama Pemohon dari daftar tersangka
serta melakukan rehabilitasi kedudukan hukum, harkat, martabat, dan nama baik
Pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.
17. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan segala bentuk tindakan penyidikan
terhadap Pemohon yang semata-mata didasarkan pada penetapan tersangka yang
telah dinyatakan tidak sah dalam perkara a quo.
18. Menghukum Termohon untuk tunduk dan melaksanakan seluruh isi putusan dalam
perkara ini.
19. Menghukum Termohon membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam
pemeriksaan Permohonan Praperadilan ini. 


SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak
konstitusional Pemohon sesuai prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil,
perlindungan hak asasi manusia, dan asas peradilan yang jujur serta tidak memihak.

Pihak Dipublikasikan Ya