Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.P/2026/PN Smp JAI Bin KACONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2026/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAI Bin KACONG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NOR FADILAH, S.H.JAI Bin KACONG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data identitas pada Paspor Pemohon yang semula tertulis nama SIJAY lahir tanggal 01 Desember 1967 diperbaiki menjadi nama JAI lahir tanggal 01 Desember 1976 agar sesuai dengan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Pemohon ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi terkait agar dapat dilakukan pencatatan/perubahan data pada paspor Pemohon sebagaimana mestinya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Atau,

Apabila Pengadilan Negeri Sumenep Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak