Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2026/PN Smp AHMAD DICE NOVENDRA, S.H., M.H. SUTRISNO Bin RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1924/M.5.35/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD DICE NOVENDRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Bin RASYID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------------- Bahwa Terdakwa SUTRISNO Bin RASYID pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Akasia, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekitar pukul 13.45 WIB ketika Terdakwa Sutrisno Bin Rasyid berada di rumahnya, Terdakwa menerima panggilan telepon dari seseorang bernama sdr. DAPI  (dalam Daftar Target Operasi (DTO)) yang meminta agar Terdakwa membelikan narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB sdr. DAPI datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Gapura Gang Srigunting RT 002/RW 003, Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep untuk kembali meminta bantuan kepada Terdakwa membelikan narkotika jenis sabu; Atas permintaan tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi seseorang bernama sdr. PEN (dalam Daftar Target Operasi (DTO)) melalui telepon untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Setelah sdr. PEN menyatakan memiliki narkotika jenis sabu dan menyepakati harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sdr. DAPI mengirimkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui aplikasi DANA sebagai biaya pembelian narkotika tersebut; Kemudian setelah menerima uang dari sdr. DAPI, sekitar pukul 14.20 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA kepada akun atas nama MUNIR sesuai petunjuk dari sdr. PEN sebagai pembayaran narkotika jenis sabu yang akan dibeli; Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa mendatangi rumah sdr. PEN yang beralamat di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Di dalam kamar rumah tersebut, sdr. PEN menyerahkan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih dan sobekan isolasi warna cokelat kepada Terdakwa, kemudian oleh Terdakwa disimpan di sela-sela topi bertuliskan "No Bad Vibes" yang sedang dikenakannya;
  • Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa bermaksud menyerahkannya kepada sdr. DAPI sesuai permintaan sebelumnya, dan atas bantuannya membelikan narkotika tersebut Terdakwa dijanjikan memperoleh imbalan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Namun sebelum narkotika tersebut sempat diserahkan kepada sdr. DAPI, sekitar pukul 14.45 WIB Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yaitu di antaranya Saksi Haryadi, S.H., Saksi Robithukkah Al Qowie, Saksi Hendra Feriyanto, S.H., di Jalan Akasia, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep; Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih dan sobekan isolasi warna cokelat serta disimpan di sela-sela topi bertuliskan "No Bad Vibes"  warna abu-abu kombinasi biru yang dikenakan Terdakwa. Selain itu turut diamankan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna biru dengan nomor SIM Card 081939003004 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi M-3871-WM yang digunakan Terdakwa sebagai sarana transportasi; Namun keuntungan tersebut belum sempat diterima karena Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Nomor: 111/60978/VI/2026, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil berat kotor sebesar 0,30 gram dan berat bersih sebesar 0,15 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05322/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,137 gram milik Terdakwa Sutrisno Bin Rasyid adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab; 05322/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 dengan berat netto ± 0,117 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari UPTD Labkesda Kabupaten Sumenep dengan nomor 812/0928/435.102.133/2026, Terdakwa Sutrisno Bin Rasyid dinyatakan terindikasi mengonsumsi narkotika jenis Metamphetamine (sabu-sabu);
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara sadar, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan maupun pelayanan kesehatan.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------

ATAU

KEDUA:

------------- Bahwa Terdakwa SUTRISNO Bin RASYID pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Akasia, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, di antaranya Saksi Haryadi, S.H., Saksi Robithukkah Al Qowie, Saksi Hendra Feriyanto, S.H., beserta anggota lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Sutrisno Bin Rasyid sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud.  Selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dan pergerakan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi M-3871-WM, sehingga petugas melakukan pembuntutan terhadap Terdakwa hingga akhirnya sekitar pukul 14.45 WIB petugas menghentikan dan mengamankan Terdakwa di pinggir Jalan Akasia, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan Terdakwa, petugas menemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih dan sobekan isolasi warna cokelat, yang disimpan di sela-sela topi bertuliskan "No Bad Vibes" warna abu-abu kombinasi biru yang sedang dikenakan oleh Terdakwa. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna biru dengan nomor SIM Card 081939003004 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi M-3871-WM yang digunakan Terdakwa sebagai sarana transportasi; Dan berdasarkan pengakuan Terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh atas permintaan seseorang bernama sdr. DAPI yang pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB datang ke rumah Terdakwa di Jalan Raya Gapura Gang Srigunting RT 002/RW 003, Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dan meminta Terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu. Sebelum itu, sdr. DAPI juga telah menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk menyampaikan permintaan tersebut. Selanjutnya sdr. DAPI mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui aplikasi DANA sebagai biaya pembelian narkotika.
  • Bahwa setelah menerima uang tersebut, Terdakwa menghubungi seseorang bernama sdr. PEN untuk membeli narkotika jenis sabu. Atas petunjuk sdr. PEN, sekitar pukul 14.20 WIB Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke akun atas nama MUNIR sebagai pembayaran narkotika. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa mendatangi rumah sdr. PEN di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kemudian di dalam kamar rumah tersebut sdr. PEN menyerahkan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa menyimpannya di sela-sela topi yang dikenakannya dan membawa narkotika tersebut keluar dari rumah sdr. PEN dengan maksud untuk diserahkan kepada sdr. DAPI; akan tetapi sebelum narkotika tersebut sempat diserahkan kepada sdr. DAPI, Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep pada tanggal 8 Juni 2026 sehingga pada saat dilakukan penggeledahan narkotika jenis sabu tersebut masih berada dalam penguasaan Terdakwa. Dengan demikian, sejak menerima narkotika dari sdr. PEN hingga saat dilakukan penangkapan, Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya menyadari bahwa barang yang dikuasai, simpan dan sediakan tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu, namun Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut tanpa memiliki izin sah dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Nomor: 111/60978/VI/2026, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil berat kotor sebesar 0,30 gram dan berat bersih sebesar 0,15 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05322/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,137 gram milik Terdakwa Sutrisno Bin Rasyid adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab; 05322/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 dengan berat netto ± 0,117 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari UPTD Labkesda Kabupaten Sumenep dengan nomor 812/0928/435.102.133/2026, Terdakwa Sutrisno Bin Rasyid dinyatakan terindikasi mengonsumsi narkotika jenis Metamphetamine (sabu-sabu);

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------

Pihak Dipublikasikan Ya