| Dakwaan |
----Bahwa terdakwa FANDI AHMAD Bin FAUZI, pada hari Rabu, tanggal 11 Pebruari 2026, sekira pukul 11.30 Wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan Pebuari tahun 2026, bertempat di rumah rumah milik saksi Akhmad Aliyafi yang beralamat di Dusun Toros RT. 001, RW.001 Desa Kebunanguung Kecamatan Kota Kab. Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, adapun uraian peristiwanya sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Rabu, tanggal 11 Pebruari 2026, sekira jam 11.00 wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke rumah saksi Akhmad Aliyafi untuk membeli ikan lele dan terdakwa di layani oleh saksi Maurena Ayu Afristia kemudian selang 30 menit terdakwa mendekati pintu rumah saksi Akhmad Aliyafi dan melihat 1 buah mesin bor cash yang berada di atas sound system selanjutnya terdakwa timbul niat untuk mengambil barang – barang milik saksi Akhmad Aliyafi tersebut, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi Akhmad Aliyafi, terdakwa mengambil 1 buah mesin bor cash dan memasukkan ke dalam kresek warna putih, selanjutnya terdakwa juga mengambil 1 ( satu ) buah kerekan layangan dan di masukkan ke dalam kressek warna kuning kemudian terdakwa membawa pulang ke rrumahnya, akibat dari kejadian tersebut saksi korban Akhmad Aliyafi menderita kerugian materiil kurang lebih Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah )
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana ----------------------- |