Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Smp MOH. HIDAYAT, SE 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. HIDAYAT, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDIKA MEIGISTA CAHYA HENDRA KUSUMA S.E.,S.H.,M.H.,C.NICP.C.NISPMOH. HIDAYAT, SE
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUJIANAKANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tetap melanjutkan proses lelang atas objek jaminan milik Penggugat meskipun Penggugat masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda dan/atau menghentikan seluruh proses pelelangan terhadap objek jaminan milik Penggugat sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat I untuk memberikan kesempatan restrukturisasi dan/atau relaksasi kredit kepada Penggugat sesuai kemampuan pembayaran Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, baik kerugian Materiil dan Immateriil dengan total sebesar Rp9.817.000.000 (Sembilan Miliar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil sebesar Rp7.817.000.000 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) Dengan rincian:

  1. Agunan sertipikat Hak Milik No. 751, sebagaimana penjelasan pada posita Nomor 20, adapun taksasi harga pasar tanah saat ini Rp18.000.000,00 (Delapan Belas juta rupiah) per m2 x 128 m2 dengan total sebesar Rp2.304.000.000,00 (Dua Miliar Tiga Ratus Empat Juta Rupiah)). Adapun harga bangunan Rp16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah) per m2 x 128 m2 dengan total Rp. 2.048.000.000 (Dua Miliar Empat Puluh Delapan Juta Rupiah). Setelah ditotal keseluruhan sebesar Rp4.352.000.000,00 (Empat Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Dua);
  2. Agunan sertipikat Hak Milik No. 1494, sebagaimana penjelasan pada posita Nomor 21, adapun taksasi harga pasar tanah saat ini Rp3.500.000,00 (Tiga Miliar Lima Ratus juta rupiah) per m2 x 385 m2 dengan total sebesar Rp1.347.500.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)). Adapun harga bangunan Rp5.500.000,00 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per m2 x 385 m2 dengan total Rp2.117.500.000.00(Dua Miliar Seratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Setelah ditotal keseluruhan sebesar Rp3.465.000.000,00 (Tiga Miliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah);

Dari kerugian materiil tersebut ditotal sebesar Rp7.817.000.000 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) yang jelas diatas dari total pinjaman Penggugat. Penggugat menilai kerugian materiil akibat kausa sebab akibat yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I terhadap Agunan Tergugat I yang sudah dinyatakan dan atau diumumkan kepada “Publik” sebagai Obyek Lelang sebelum jatuh tempo kredit tanggal 9 Januari 2026 membuat nilai agunan Penggugat turun dan kepercayaan para distributor rekanan Penggugat menjadi berkurang sehingga Penggugat kesulitan untuk bangkit memperbaiki kinerja ekonomi usahanya ditengah iklim perekonomian Indonesia saat ini yang sedang lesu.

Kerugian Immateriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).

7. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugar serta seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorraad) meskipun timbul banding atau verzet ;

SUBSIDAIR :

Dan apabila MAJELIS berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan  (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak