| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari semula bernama SUCIPTO menjadi MARLAF SUCIPTO;
- Menyatakan secara hukum bahwa nama SUCIPTO, yang tertera pada:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3529070405890001;
- Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3529071901220013;
- Surat Nikah Nomor: 06/5909/XII/2020;
- Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA), dan Strata 1 (S1);
- Berita Acara Pengambilan Sumpah sebagai Advokat Nomor: 181/Hk.Adv/1/2018/PT Sby;
- Buku Rekening Tabungan BNI Nomor Rekening: 0123139433;
- Buku Rekening Tabungan BMT NU Nomor: 07-25049691;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 61;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 85;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 72;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 77; dan
- Akta Jual-Beli Nomor: 129/01/AJB/2015. dengan nama MARLAF SUCIPTO adalah ORANG YANG SATU dan/atau SATU ORANG YANG SAMA, yaitu diri Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama a quo kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan a quo agar dibuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengkoordinasikan perubahan nama tersebut kepada institusi lain yang turut terkait dan/atau memiliki relevansi dengan dokumen penting sebagaimana dijabarkan di dalam PETITUM 3 (tiga) sejak diterimanya salinan penetapan a quo agar dibuatkan catatan pinggir dan/atau diganti, disesuaikan dengan salinan penetapan a quo;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|