Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2026/PN Smp ARIEF GUNADI, S.H., M.H. 1.ABDUS SALEH Bin SAMSUL ANWAR
2.ABDUL HALIS Bin ABDUL HARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1782/M.5.35/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF GUNADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUS SALEH Bin SAMSUL ANWAR[Penahanan]
2ABDUL HALIS Bin ABDUL HARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I ABDUS SALEH Bin SAMSUL ANWAR bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL HALIS Bin ABDUL HARI, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di pinggir jalan raya termasuk Desa Tanah Merah, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika Saksi I ANWAR SUBAGYO, SH, Saksi II HERY BUDI YONO, S.H. bersama dengan Saksi III  KUNTO SUSILO dari Polsek Nonggunong Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nonggunong;
  • Bahwa sebelumnya, muncul kesepakatan bersama antara Terdakwa I dengan Terdakwa II untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu secara sumbangan (patungan/urunan). Terdakwa II bertindak sebagai orang yang mempunyai ide/gagasan untuk patungan tersebut;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui telepon WhatsApp dengan mengatakan "ayo acara sumbangan saya ada uang 300 ribu" yang kemudian disetujui oleh Terdakwa I. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026, Terdakwa II mengirimkan uang urunan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui transfer aplikasi DANA ke nomor handphone Terdakwa I, sehingga total uang patungan terkumpul sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa uang patungan tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa I untuk melakukan transaksi pembelian sabu dari seseorang bernama MAKMUM (Daftar Target Operasi) di Kepulauan Nonggunong tanpa kehadiran Terdakwa II yang saat itu sedang menunggu;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II di pinggir jalan Desa Sonok dan berjalan menuju arah Desa Tanah Merah dengan tujuan untuk mengonsumsi sabu hasil patungan tersebut secara bersama-sama;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB saat berada di pinggir jalan Desa Tanah Merah, Terdakwa I bersama Terdakwa II langsung digerebek dan ditangkap oleh Saksi I ANWAR SUBAGYO, SH, Saksi II HERY BUDI YONO, S.H. bersama dengan Saksi III  KUNTO SUSILO dari Polsek Nonggunong Polres Sumenep;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan PT. Pegadaian Cabang Sumenep dengan Nomor : 115/60978/VI/2026 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disumpulkan bahwa telah ditimbang 2 (Dua) bungkus / Plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil sebagai berikut :
    • 1 (Satu) plastik klip bening diduga sabu dengan berat kotor 0.52 gram dan berat bersih 0,33 gram
    • 1 (Satu) plastik klip bening diduga sabu dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0,23 gram
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan, Saksi I ANWAR SUBAGYO, SH, Saksi II HERY BUDI YONO, S.H. bersama dengan Saksi III  KUNTO SUSILO kepolisian menemukan barang bukti berupa:
    • Milik Terdakwa I (Abdus Saleh): 1 (satu) poket/kantong plastik klip berisi sabu (berat netto 0,23 gram) di dalam bungkus rokok merk Dunhill dibalut tissu putih yang merupakan hasil patungan dengan Terdakwa II. Ditemukan pula 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu (berat netto 0,33 gram) yang diranjau di pinggir jalan ditandai batu, bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, handphone OPPO Reno 15, pipet kaca, dan sendok sabu. Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang disita dari penguasaan Terdakwa I adalah seberat netto 0,56 gram;
    • Milik Terdakwa II (Abdul Halis): 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 10 warna hitam dengan nomor simcard 085243332633 di saku celana depan kanan serta seperangkat alat hisap sabu (bong) dari botol plastik bekas di semak-semak yang baru dibuang oleh Terdakwa II.
  • Bahwa Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 04756/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt.,M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 15498/2026/NNF dan 15499/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat membeli dan menerima Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara sadar, tanpa memiliki izin sah dari pihak yang berwenang/pemerintah, dan tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ABDUS SALEH Bin SAMSUL ANWAR bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL HALIS Bin ABDUL HARI, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di pinggir jalan raya termasuk Desa Tanah Merah, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula Saksi I ANWAR SUBAGYO, SH, Saksi II HERY BUDI YONO, S.H. bersama dengan Saksi III  KUNTO SUSILO dari Polsek Nonggunong Polres Sumenep melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan Desa Tanah Merah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan PT. Pegadaian Cabang Sumenep dengan Nomor : 115/60978/VI/2026 setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disumpulkan bahwa telah ditimbang 2 (Dua) bungkus / Plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil sebagai berikut :
    • 1 (Satu) plastik klip bening diduga sabu dengan berat kotor 0.52 gram dan berat bersih 0,33 gram
    • 1 (Satu) plastik klip bening diduga sabu dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0,23 gram
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan, Saksi I ANWAR SUBAGYO, SH, Saksi II HERY BUDI YONO, S.H. bersama dengan Saksi III  KUNTO SUSILO menemukan barang bukti berupa:
    • Milik Terdakwa I (Abdus Saleh): 1 (satu) poket/kantong plastik klip berisi sabu (berat netto 0,23 gram) di dalam bungkus rokok merk Dunhill dibalut tissu putih yang merupakan hasil patungan dengan Terdakwa II. Ditemukan pula 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu (berat netto 0,33 gram) yang diranjau di pinggir jalan ditandai batu, bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, handphone OPPO Reno 15, pipet kaca, dan sendok sabu. Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang disita dari penguasaan Terdakwa II adalah seberat netto 0,56 gram;
    • Milik Terdakwa II (Abdul Halis): 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 10 warna hitam dengan nomor simcard 085243332633 di saku celana depan kanan serta seperangkat alat hisap sabu (bong) dari botol plastik bekas di semak-semak yang baru dibuang oleh Terdakwa II.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menyadari barang yang dikuasai tersebut adalah Narkotika jenis sabu-sabu, namun Para Terdakwa tetap sepakat memiliki dan menyimpannya tanpa ada izin sah dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 04756/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt.,M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 15498/2026/NNF dan 15499/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para Terdakwa menyadari dan menghendaki bahwa barang yang dimiliki, disimpan atau dikuasai tersebut adalah Narkotika jenis sabu-sabu, namun para Terdakwa tetap melaksanakan pemufakatan jahat tersebut untuk memiliki dan menyimpannya tanpa ada izin sah dari pejabat yang berwenang.

 

---------- Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya