Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2026/PN Smp SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2026/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUCIPTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari semula bernama SUCIPTO menjadi MARLAF SUCIPTO;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa nama SUCIPTO, yang tertera pada:

           3.1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK):3529070405890001;

           3.2 Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3529071901220013;

          3.3 Surat Nikah Nomor: 06/5909/XII/2020;

          3.4 Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (Ml);

          3.5 Madrasah Tsanawiyah (MTS);

          3.6 Madrasah Aliyah (MA);

          3.7 Strata 1 (S1);

          3.8 Berita Acara Pengambilan Sumpah sebagai Advokat Nomor: 181/Hk.Adv/1/2018/PT Sby; dan

          3.9 Dokumen lain yang secara administratif tertulis SUCIPTO

dengan nama MARLAF SUCIPTO adalah ORANG YANG SATU
dan/atau SATU ORANG YANG SAMA, yaitu diri Pemohon;

4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama a quo kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan a quo agar dibuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengkoordinasikan perubahan nama tersebut kepada institusi lain yang turut terkait dan/atau memiliki relevansi dengan dokumen penting sebagaimana dijabarkan di dalam PETITUM 3 (tiga) sejak diterimanya salinan penetapan a quo agar dibuatkan catatan pinggir dan/atau diganti, disesuaikan dengan salinan penetapan a quo;

6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak