| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PN Smp | 1.NALIYA 2.PUAT 3.MATZELI 4.JATEM |
4.FARID HENDRIYANTO 5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMENEP |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Smp | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah tanggal 15 Juni 1978 Kepala Inspeksi Ipeda Surabaya, dengan Buku Penetapan Huruf C Nomor : 41, Nama Emmur Bakin, Desa Lapa Taman, Nomor : 4, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Buku Tanah Desa berupa Leter C, Kohir 41, persil 99, Kelas D III, Luas + 9.960 M2 Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Mat Juha. Sebelah Timur : Tanah Asmuni P. Qi’ah. Sebelah Selatan : Jalan PUD. Sebelah Barat : Tanah Andayani.
Adalah Tanah Hak Milik dari Para Penggugat 3. Menyatakan tidak sah dan tidak Berkekuatan Hukum mengikat Surat Jual Beli No. 09/594.4/444.423/1955 tanggal 04 Mei 1955 milik Tergugat I 4. Menyatakan tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 304/Desa Lapataman tanggal 25 Juni 1995, Gambar Situasi Nomor 526/1995 tanggal 5 Juni 1995, luas 10,000 M2. dari Atas Nama Emmur Bakin kepada atas nama Emmur, Buat, Jatim dan saat ini atas nama Haji Moh. Ra’is Satra ” 5. Menyatakan Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1000.000, (Satu Juta Rupiah) setiap harinya manakala lalai melaksanakan isi putusan ini. 7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvortbaar Bij Voorraad), meskipun ada bantahan banding, ataupun kasasi. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
