| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 134/Pid.Sus/2026/PN Smp | NUR FAJJRIYAH, S.H. | FENDRI YULIARSYAH Bin. MONIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 134/Pid.Sus/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1948/M.5.35/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa ia terdakwa FENDRI YULIARSYAH Bin MONIR, pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026, sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Raya Gapura RT 004/RW 002, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa FENDRI YULIARSYAH Bin MONIR menghubungi seseorang bernama SADIK melalui telepon dengan maksud membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram. Dalam percakapan tersebut, Terdakwa mengatakan, "Lik... saya mau ngambil barangnya 5 (lima) gram," kemudian SADIK menjawab, "Yaa... Cong berangkat ke rumah," selanjutnya sambungan telepon diputus, setelah itu, Terdakwa berangkat seorang diri menggunakan sepeda motor menuju rumah SADIK yang berada di wilayah Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Sekitar pukul 19.45 WIB, Terdakwa tiba di rumah SADIK dan melakukan transaksi di depan teras samping kiri rumah. Dalam transaksi tersebut, SADIK menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kepada Terdakwa dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per gram, sehingga total harga pembelian sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah). Narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan. Bahwa pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Gapura RT 004/RW 002, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Terdakwa menjual sebagian narkotika jenis sabu tersebut kepada SUTRISNO bin RASYID dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan berat narkotika jenis sabu yang dijual tidak diketahui. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan SUTRISNO bin RASYID di Jalan Akasia, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sela-sela topi yang dikenakan SUTRISNO. Berdasarkan hasil interogasi, SUTRISNO mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa FENDRI YULIARSYAH Bin MONIR.
Bahwa berdasarkan pengakuan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan dengan membawa SUTRISNO untuk menunjukkan rumah Terdakwa. Selanjutnya, sekitar pukul 16.15 WIB, petugas mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Raya Gapura RT 004/RW 002, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Pada saat itu Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumahnya. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada SUTRISNO. Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 1,54 gram, 0,43 gram, 0,16 gram, 0,10 gram, 0,08 gram, dan 0,03 gram dengan total berat netto keseluruhan 2,34 gram yang disimpan di dalam kotak plastik warna bening, dilapisi 2 (dua) lembar kertas warna putih, kemudian dimasukkan ke dalam saku baju muslim warna abu-abu yang digantung di dalam kamar. Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, uang tunai sebesar Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna biru dengan nomor SIM Card 085891918284, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman larutan penyegar Cap Badak beserta kaca pipet, serta 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Nomor Registrasi M 5946 TK yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk membeli narkotika jenis sabu. Bahwa atas penemuan barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui seluruh narkotika jenis sabu beserta barang-barang yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Nomor Lab. 05320/NNF/2026, tanggal 2 Juli 2026, yang di periksa dan di tanda tangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si dan benar barang bukti Nomor 17363 - 17368/2026/NNF berupa 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,516 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,493 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,158 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,081 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,081 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,023 gram tersebut dinyatakan mengandung Metamfetamena dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa FENDRI YULIARSYAH Bin MONIR, pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026, sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Raya Gapura RT 004/RW 002, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya Saksi Hariyadi beserta Anggota Satreskoba lainnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pangarangan Kec Kota Kab Sumenep, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Saksi Hariyadi bersama petugas satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian diketahui posisi SUTRISNO ( Perkara terpisah ) sedang mengendarai sepeda motor di daerah Desa Pangarangan Kec Kota Kab Sumenep, selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026, sekira pukul 14.45 Wib, saksi Hariyadi dan anggota Satresnarkoba lainnya membuntuti SUTRISNO ( Perkara terpisah ) dan berhasil memberhentikan SUTRISNO yang mengendarai sepeda motor di jalan Akasia Desa Pangarangan Kec. Kota Kab. Sumenep, setelah dilakukan introgasi saksi mengaku bernama SUTRISNO, dan setelah dilakukan penggeledahan oleh diketemukan bungkus sobekan isolasi warna coklat di dalamnya terdapat bungkus sobekan tissue warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu) poket kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di sela-sela topi bertuliskan NO BAD VIBES warna Abu-abu kombinasi biru yang dipakai oleh SUTRISNO, setelah ditunjukkan barang bukti tersebut diakui milik SUTRISNO, setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, SUTRISNO menjelaskan bahwa membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa FENDRI YULIARSYAH alamat Desa Paberasan Kec Kota Kab Sumenep, selanjutnya Saksi Hariyadi bersama anggota Satresnarkoba lainnya melakukan pengembangan dengan cara menggiring SUTRISNO untuk menunjukkan rumah terdakwa, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.15 WIB, petugas mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Raya Gapura RT 004/RW 002, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Pada saat itu Terdakwa sedang berada di dalam kamar rumahnya. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada SUTRISNO. Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa dan terdakwa kedapatan memilik dan menyimpan barang bukti berupa 6 (enam) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 1,54 gram, 0,43 gram, 0,16 gram, 0,10 gram, 0,08 gram, dan 0,03 gram dengan total berat netto keseluruhan 2,34 gram yang disimpan di dalam kotak plastik warna bening, dilapisi 2 (dua) lembar kertas warna putih, kemudian dimasukkan ke dalam saku baju muslim warna abu-abu yang digantung di dalam kamar. Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, uang tunai sebesar Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna biru dengan nomor SIM Card 085891918284, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman larutan penyegar Cap Badak beserta kaca pipet, serta 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Nomor Registrasi M 5946 TK yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk membeli narkotika jenis sabu. Bahwa atas penemuan barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui seluruh narkotika jenis sabu beserta barang-barang yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, Nomor Lab. 05320/NNF/2026, tanggal 2 Juli 2026, yang di periksa dan di tanda tangani oleh IMAM MUKTI S,Si,Apt,M.Si dan benar barang bukti Nomor 17363 - 17368/2026/NNF berupa 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,516 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,493 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,158 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,081 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,081 gram, 1 ( satu ) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,023 gram tersebut dinyatakan mengandung Metamfetamena dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
