| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DIVA TUHFA ROSALIANA, S.H. | Hj. Elvira Suci Rahayu | | 2 | DIVA TUHFA ROSALIANA, S.H. | Fahmi Maulana Yuma | | 3 | DIVA TUHFA ROSALIANA, S.H. | Alfian Fabri Yuma | | 4 | DIVA TUHFA ROSALIANA, S.H. | Fauzan Kurniyadi Yuma, S.T. | | 5 | DIVA TUHFA ROSALIANA, S.H. | Elfatmala Yuma |
|
| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan TERGUGAT I melakukan kekeliruan dalam penunjukan titik lokasi fisik tanah objek sengketa yang merupakan bentuk kesalahan yang bersifat mutlak terhadap objek hukum (error in objecto) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan TERGUGAT II yang menguasai, mendirikan bangunan, dan mengambil keuntungan di atas Objek Sengketa tanpa izin dan tanpa hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT yang telah melakukan kelalaian administratif dalam kapasitasnya sebagai perwakilan/kuasa Almarhum Markawi karena memproses administrasi sewa-menyewa tanpa melakukan validasi data spasial tanah agraria, sehingga mengakibatkan terjadinya kekeliruan objek (error in objecto) yang merugikan kepemilikan sah PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan dan menetapkan secara sah menurut hukum bahwa sebidang tanah yang telah dilakukan pematangan lahan berupa penimbunan dan perataan tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1329 atas nama Drs. H. Madani, M.Si. seluas 300 m?2; (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep adalah milik sah dan mutlak milik PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris;
- Menghukum TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapatkan hak atau menguasai Objek Sengketa untuk mengosongkan, membongkar bangunan di atasnya, dan menyerahkan Objek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan semula tanpa beban hukum apa pun;
- Menghukum Para TERGUGAT dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari Kerugian Materiil dan Immateriil;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa berupa tanah SHGB No. 1329 tersebut;
- Menghukum Para TERGUGAT dan Turut Tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (Ex Aequo Et Bono). |